Kamis, 31 Mei 2012

Rancangan AD/ART


(RANCANGAN)
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI
KESEJAHTERAAN SOSIAL UIN ALAUDDIN MAKASSAR
( IKA – KESSOS UIN MAKASSAR )
(Sesuai Dengan Surat Keputusan Musyawarah I Alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar. Nomor :            , Tanggal : 21 April 2012
M U K A D I M A H
Bahwa upaya melanjutkan perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, adalah menjadi tangung jawab bersama pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan, sektor dan profesi termasuk Profesi Pekerja Sosial.
Bahwa kiprah Profesi Pekerjaan Sosial dalam kancah pembangunan nasional, dimanifestasikan (diwujudkan) melalui pengabdian pekerja-pekerja sosial diberbagai sektor pembangunan, baik pada lembaga pemerintah maupun masyarakat diseluruh pelosok tanah air. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah bersama masyarakat telah merintis upaya untuk menghasilkan pekerja-pekerja sosial profesional melalui Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
Jurusan Kesejahteraan Sosial Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan salah satu perguruan tinggi di Wilayah Indonesia Timur dibawa Kementerian Agama bekerja sama dengan Dinas Sosial Privinsi Sulawesi Selatan yang menghasilkan pekerja sosial profesional setingkat strata I atau Sarjana, alumninya telah mangabdikan diri diberbagai lembaga Pemerintah dan swasta. Alumni Kesejahtaraan Sosial UIN Alauddin Makassar dalam melaksanakan pengabdiannya tidak jarang dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang yang tidak selalu dapat diatas sendiri, karena keterbatasan yang bersifat internal dan eksternal sehingga dapat mempengaruhi kadar pengabdiannya.
Dalam rangka meningkatkan Sumber daya Alumni, mulai dari pengabdian, pengetahuan, sikap dan keterampilan profesional serta membangun rasa kesetiakawanan sosial, para alumni Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar perlu dihimpun dalam suatu wadah. Hal ini dimaksudkan agar para alumni dapat mengatasi tantangan-tantangan yang semakin meningkat dan dapat memanfaatkan setiap peluang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat binaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur sejahtera lahir dan batin.
Bahwa untuk kepentingan tersebut, para alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar dengan penuh rasa kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi dengan di jiwai rasa kesetiakawanan sosial nasional, serta dilandasi oleh kebijaksanaan pemerintah dan oleh kode etik profesi, bermufakat untuk menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama : Ikatan Alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin (IKA Kessos UIN Alauddin) Makassar

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin makassar dalam Anggaran Dasar ini adalah mereka yang telah lulus dari Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

BAB II
NAMA, SIFAT, DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi Alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos) ini bernama IKATAN ALUMNI JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, disingkat IKA-KESSOS UIN MAKASSAR.
Pasal 3
IKA-KESSOS UIN adalah organisasi yang bersifat independen dan mandiri yang berlatar belakang profesi Pekerjaan Sosial.
Pasal 4
IKA-KESSOS UIN didirikan pada tanggal 21 April 2012, di Makassar

BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
IKA-KESSOS UIN berazaskan Pancasila.
Pasal 6
 IKA-KESSOS UIN bertujuan :
1.      Terpupuk dan terbinanya rasa persaudaraan dan kesetiakawanan sesama alumni KESSOS UIN ALAUDDIN MAKASSAR.
2.      Terpliharanya dan terbinanya profesionalisme alumni dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdiannya.
3.      Terbinanya komunikasi timbal balik antara alumni dengan almamater.
4.      Terbinanya komunikasi dan kerjasama dengan pihak yang terkait.

BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
IKA-KeSSOS UIN mempunyai Fungsi
1.      Melaksanakan pendataan dan informasi serta pembinaan anggota.
2.      Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
3.      Melaksanakan usaha-usaha perlindungan terhadap anggota yang memerlukan advokasi.
4.      Melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan sosial.
5.      Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan almamater.
6.      Melaksanakan usaha-usaha kerjasama dengan pihak lain yang terkait.
7.      Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.

Pasal 8
Tugas pokok dan fungsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 dan IKA-KESSOS UIN dilaksanakan oleh :
1.      Biro Organisasi (Biro A)
2.      Biro Pengembangan & Pembinaan Sumber Daya Manusia (Biro B)
3.      Biro Humas, Data dan Informasi (Biro C)
4.      Biro Pengabdian Masyarakat (Biro D)

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi IKA-KESSOS UIN terdiri atas :
1.      Pelindung
2.      Penasehat
3.      Pembina
4.      Pengurus Inti
5.      Anggota

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan IKA-STKS :
1.      Pelindung Adalah Pemerintah Setempat
2.      Kepala Dinas Sosial Sul-Sel, Rektor UIN Alauddin Makassar dan Dekan Fakultas Dakwah & Komunikasi
3.      Ketua dan Sekretaris Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar

BAB VII
KENGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan IKA-STKS yang bersifat perorangan terdiri atas :
1.      Anggota Luarbiasa yaitu Semua yang pernah tercatat sebagai mahasiswa Kessos UIN namun tidak sempat menyelesaikan Study
2.      Anggota Kehormatan yaitu seluruh anggota yang telah memberikan prestasi dan kembali diminta oleh kampus untuk membina mahasiswa di Kampus
3.      Anggota Biasa adalah seluruh alumni jurusan Kesejahteraan Sosial selain yang disebutkan di atas


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat IKA-STKS terdiri dari :
(1). Musyawarah Tahunan
(2). Musyawarah Luar Biasa
(3). Rapat kerja Pengurus
(4). Rapat-rapat lain yang dipandang perlu
Pasal 13
1)      Musyawarah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 adalah sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
2)      Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan organisasi IKA-KESSOS UIN berasal dari :
1)      Uang iuran anggota
2)      Sumbang-sumbangan
3)      Usaha-usaha organisasi

Pasal 15
Usaha-usaha organisasi IKA KESSOS UIN terdiri dari :
1)      Pendidikan
2)      Penelitian
3)      Penerbitan
4)      Jasa Konsultasi
5)      Lembaga Pelayanan Sosial
6)      Dan Usaha Lainnya.

BAB X
ETIKA DAN LEMBAGA
Pasal 16
1)      Etika IKA-KESSOS UIN mengacu pada kode etik Profesi Pekerjaan Sosial dan Janji lulusan UIN ALAUDDIN MAKASSAR.
2)      IKA-STKS mempunyai lambang organisasi serta tanda pengenal lainnya yang ditetapkan dalam Munas

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran Dasar ini dapat dirubah melalui suatu Musyawarah Nasional yang harus disetujui oleh 50%+1 dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum atau tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam anggran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 19
5.      Anggaran dasar IKA-KESSOS UIN ini merupakan anggaran dasar yang dihasilkan oleh Musyawarah  Pertama IKA-KESSOS UIN. Ditetapkan di : MAKASSAR Tanggal : 21 APRIL 2012

Aggaran Rumah Tangga Alumni Ikatan Alumni Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar (Tanggal 21 April 2012) tentang AD-ART IKA Kessos
BAB I
HAKIKAT ORGANISASI
Pasal 1
ikatan alumni mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar adalah sutu-satunya wadah untuk menghimpun, mempersatukan dan membina pengabdian serta profesi para alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota IKA-Kessos UIN terdiri dari
1.      Anggota Luarbiasa yaitu
2.      Anggota Biasa yaitu
3.      Anggota kehormatan yaitu
Pasal 3
Keanggotaan IKA-KESSOS UIN didasarkan atas peran aktif
Pasal 4
Mekanisme pengangkatan anggota Kehormatan diatur oleh Pengurus Inti.
Pasal 5
Keanggotaan IKA-KESSOS UIN gugur apabila :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dan disetujui oleh rapat khusus Pengurus IKA-KESSOS UIN.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Setiap anggota berhak :
1.      Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan serta saran
3.      Memperoleh bimbingan, pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi
4.      Memilih dan dipilih, kecuali anggota Kehormatan

Pasal 7
Setiap anggota berkewajiban :
1.      Menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Etika Organisasi serta ketentuan-ketentuan organisasi
2.      Menghayati, melaksanakan dan mengamalkan hasil keputusan musywarah dan kebijakan organisasi dalam setiap tingkah laku
3.      Melaksanakan program kerja organisasi
4.      Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
5.      Membayar iuran anggota, kecuali anggota Kehormatan

BAB IV
FUNGSI STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
1.      Pelindung Mempunyai peran memberikan rasa aman dalam menjalankan Organisasi
2.      Penasehat mempunyai peran memberikan pertimbangan, petunjuk, saran dan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan usaha organisasi
3.      Pembina mempunyai peran memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pengurus
Pengurus mempunyai Peran :
1.      Melaksanakan hasil musyawarah kerja IKA KESSOS UIN
2.      Menjalankan usaha kesejahteraan sosial
3.      Memberikan informasi dan jalan untuk menemukan pekerjaan
4.      Memberikan laporan pertanggungjawaban setiap 2 tahun kepengurusan


BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus Pusat IKA-KeSSOS UIN terdiri atas :
1.      Pengurus Inti terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Umum
2.      Kepala Biro terdiri dari Biro Administrasi, Biro Humas, Biro Pengembangan SDM dan Biro Komunikasi dan Informasi

Pasal 10
Masa bhakti kepengurusan IKA-KESSOS UIN adalah kurung waktu 4 (empat) tahun dalam 1 periode. Pasal 18 Setiap anggota dapat dipilih kembali menjadi pengurus untuk satu masa bhakti berikutnya berdasarkan hasil musyawarah luarbiasa yang dilaksanakan setiap 4 tahun dengan syarat sebagai :
1.      Anggota
2.      Mempunyai kepribadian dan kepemimpinan yang baik
3.      Menunjukan pengabdian, dedikasi, laoyalitas dan tidak tercela terhadap organisasi

Pasal 11
Struktur organisasi IKA-KESSOS UIN sebagaimana tersebut terlampir pada Anggran Rumah Tangga ini.

BAB VI
PELINDUNG, PEMBINA, DEWAN PENASIHAT
Pasal 12
Pelindung organisasi IKA-KESSOS UIN adalah Gubernur Sulawesi Selatan.


Pasal 13
IKA-KESSOS UIN mempunyai Penasehat yaitu Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
Pasal 14
Pembina IKA-KESSOS UIN Adalah Ketua dan Sekretaris Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Musyawarah luar biasa merupakan rapat tertinggi organisasi, diadakan sekurang-kurangnya 4 (tahun) tahun dan berwenang :
1)      Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART serta peraturan organisasi lainnya;
2)      Menyusun dan menetapkan program kerja;
3)      Menilai pertanggung jawaban Pengurus;
4)      Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

Rapat dilaksanakan apabila
1.      Ada urusan yang harus diselesaikan secara forum
2.      Membahas kepentingan organisasi
3.      Bila ada kepentingan lain terkait rancangan atau penyelesaian masalah


BAB VIII
PESERTA MUSYAWARAH
Pasal 16
(1) Musyawarah Tahunan dihadiri oleh :
a. Pembina dan Penasehat;
e. Anggota IKA Kessos UIN

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17
1.      Besarnya iuran anggota di tentukan oleh Hasil Musyawarah
2.      Uang iuran diberlakukan sejak yang bersangkutan diangkat menjadi anggota
Pasal 18
Kewajiban membayar uang iuran dilakukan oleh masing-masing anggota selambat-lambatnya tanggal 15, setiap bulannya.

BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggran Rumah Tangga. Ditetapkan di : Makassar Tanggal : 21 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar