(RANCANGAN)
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI
( IKA – KESSOS UIN MAKASSAR )
(Sesuai
Dengan Surat Keputusan Musyawarah I Alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial
UIN Alauddin Makassar. Nomor : , Tanggal : 21 April 2012
M U K A D I M A H
Bahwa upaya melanjutkan perjuangan bangsa melalui
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, adalah menjadi tangung jawab bersama pemerintah dan
segenap masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan, sektor dan profesi termasuk
Profesi Pekerja Sosial.
Bahwa kiprah Profesi Pekerjaan Sosial dalam kancah
pembangunan nasional, dimanifestasikan (diwujudkan) melalui pengabdian pekerja-pekerja sosial diberbagai
sektor pembangunan, baik pada lembaga pemerintah maupun masyarakat diseluruh
pelosok tanah air. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah bersama masyarakat
telah merintis upaya untuk menghasilkan pekerja-pekerja sosial profesional
melalui Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
Jurusan
Kesejahteraan Sosial Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan salah
satu perguruan tinggi di Wilayah Indonesia Timur dibawa Kementerian Agama
bekerja sama dengan Dinas Sosial Privinsi Sulawesi Selatan yang menghasilkan pekerja sosial profesional setingkat strata I atau Sarjana, alumninya
telah mangabdikan diri diberbagai lembaga Pemerintah dan swasta. Alumni Kesejahtaraan
Sosial UIN Alauddin Makassar dalam
melaksanakan pengabdiannya tidak jarang dihadapkan pada berbagai tantangan dan
peluang yang tidak selalu dapat diatas sendiri, karena keterbatasan yang
bersifat internal dan eksternal sehingga dapat mempengaruhi kadar
pengabdiannya.
Dalam
rangka meningkatkan Sumber daya Alumni, mulai dari
pengabdian, pengetahuan, sikap dan keterampilan profesional serta membangun
rasa kesetiakawanan sosial, para alumni Kesejahteraan
Sosial UIN Alauddin Makassar perlu
dihimpun dalam suatu wadah. Hal ini dimaksudkan agar para alumni dapat
mengatasi tantangan-tantangan yang semakin meningkat dan dapat memanfaatkan
setiap peluang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya
masyarakat binaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya
manusia (SDM) dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju
masyarakat adil dan makmur sejahtera lahir dan batin.
Bahwa untuk kepentingan tersebut, para alumni Jurusan
Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar
dengan penuh rasa kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi dengan di jiwai rasa
kesetiakawanan sosial nasional, serta dilandasi oleh kebijaksanaan pemerintah
dan oleh kode etik profesi, bermufakat untuk menghimpun diri dalam suatu wadah
yang bernama : Ikatan Alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin (IKA Kessos UIN Alauddin)
Makassar
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Yang
dimaksud alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin makassar dalam Anggaran Dasar ini adalah mereka yang telah
lulus dari
Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin
Makassar.
BAB II
NAMA, SIFAT, DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi
Alumni Jurusan
Kesejahteraan Sosial (Kessos) ini bernama
IKATAN ALUMNI JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL,
disingkat IKA-KESSOS UIN MAKASSAR.
Pasal 3
IKA-KESSOS UIN adalah organisasi yang bersifat independen dan mandiri
yang berlatar belakang profesi Pekerjaan Sosial.
Pasal 4
IKA-KESSOS UIN didirikan pada tanggal 21 April 2012, di Makassar
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
IKA-KESSOS UIN berazaskan Pancasila.
Pasal 6
IKA-KESSOS UIN
bertujuan :
1. Terpupuk dan terbinanya rasa persaudaraan dan
kesetiakawanan sesama alumni KESSOS UIN ALAUDDIN MAKASSAR.
2. Terpliharanya dan terbinanya profesionalisme alumni
dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdiannya.
3. Terbinanya komunikasi timbal balik antara alumni
dengan almamater.
4. Terbinanya komunikasi dan kerjasama dengan pihak yang
terkait.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal
7
IKA-KeSSOS UIN
mempunyai Fungsi
1.
Melaksanakan
pendataan dan informasi serta pembinaan anggota.
2.
Melaksanakan
tugas-tugas organisasi.
3.
Melaksanakan
usaha-usaha perlindungan terhadap anggota yang memerlukan advokasi.
4.
Melaksanakan
usaha-usaha untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan sosial.
5.
Melakukan
usaha-usaha untuk mengembangkan almamater.
6.
Melaksanakan
usaha-usaha kerjasama dengan pihak lain yang terkait.
7.
Melaksanakan
kegiatan pengabdian masyarakat.
Pasal 8
Tugas
pokok dan fungsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 dan IKA-KESSOS UIN dilaksanakan oleh :
1.
Biro Organisasi (Biro
A)
2.
Biro Pengembangan & Pembinaan Sumber Daya Manusia (Biro B)
3.
Biro Humas, Data
dan Informasi (Biro C)
4.
Biro Pengabdian
Masyarakat (Biro D)
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Susunan
Organisasi IKA-KESSOS UIN terdiri atas :
1.
Pelindung
2.
Penasehat
3.
Pembina
4.
Pengurus Inti
5.
Anggota
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan
IKA-STKS :
1.
Pelindung Adalah Pemerintah Setempat
2.
Kepala Dinas Sosial Sul-Sel, Rektor UIN Alauddin
Makassar dan Dekan Fakultas Dakwah & Komunikasi
3.
Ketua dan Sekretaris Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN
Alauddin Makassar
BAB VII
KENGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
IKA-STKS yang bersifat perorangan terdiri atas :
1.
Anggota Luarbiasa yaitu
Semua yang pernah tercatat sebagai mahasiswa Kessos UIN namun tidak sempat
menyelesaikan Study
2.
Anggota Kehormatan yaitu seluruh anggota yang telah
memberikan prestasi dan kembali diminta oleh kampus untuk membina mahasiswa di
Kampus
3.
Anggota Biasa adalah
seluruh alumni jurusan Kesejahteraan Sosial selain yang disebutkan di atas
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah
dan rapat-rapat IKA-STKS terdiri dari :
(1).
Musyawarah Tahunan
(2).
Musyawarah Luar Biasa
(3).
Rapat kerja Pengurus
(4). Rapat-rapat lain yang dipandang perlu
Pasal 13
1) Musyawarah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 adalah sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah dan mufakat apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil
melalui pemungutan suara terbanyak.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber
keuangan organisasi IKA-KESSOS UIN
berasal dari :
1) Uang iuran anggota
2) Sumbang-sumbangan
3) Usaha-usaha organisasi
Pasal 15
Usaha-usaha
organisasi IKA KESSOS UIN terdiri dari :
1) Pendidikan
2) Penelitian
3) Penerbitan
4) Jasa Konsultasi
5) Lembaga Pelayanan Sosial
6) Dan Usaha Lainnya.
BAB X
ETIKA DAN LEMBAGA
Pasal 16
1) Etika IKA-KESSOS UIN
mengacu pada kode etik Profesi Pekerjaan Sosial dan Janji lulusan UIN ALAUDDIN
MAKASSAR.
2) IKA-STKS mempunyai lambang organisasi serta tanda
pengenal lainnya yang ditetapkan dalam Munas
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran
Dasar ini dapat dirubah melalui suatu Musyawarah Nasional yang harus disetujui
oleh 50%+1 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal
yang belum atau tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam anggran
Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 19
5.
Anggaran dasar
IKA-KESSOS
UIN ini merupakan anggaran dasar yang
dihasilkan oleh Musyawarah Pertama IKA-KESSOS UIN. Ditetapkan di : MAKASSAR Tanggal : 21 APRIL
2012
Aggaran
Rumah Tangga Alumni Ikatan Alumni Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar
(Tanggal 21 April 2012) tentang AD-ART IKA Kessos
BAB I
HAKIKAT ORGANISASI
Pasal 1
ikatan
alumni mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar adalah sutu-satunya
wadah untuk menghimpun, mempersatukan dan membina pengabdian serta profesi para
alumni Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin
Makassar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota IKA-Kessos UIN
terdiri dari
1. Anggota
Luarbiasa yaitu
2. Anggota
Biasa yaitu
3. Anggota
kehormatan yaitu
Pasal 3
Keanggotaan
IKA-KESSOS UIN
didasarkan atas peran aktif
Pasal 4
Mekanisme
pengangkatan anggota Kehormatan diatur oleh Pengurus Inti.
Pasal 5
Keanggotaan
IKA-KESSOS UIN
gugur apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan berhenti
secara tertulis dan disetujui oleh rapat khusus Pengurus IKA-KESSOS
UIN.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Setiap
anggota berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama
dari organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usulan serta saran
3. Memperoleh bimbingan, pembinaan,
perlindungan dan pembelaan dari organisasi
4. Memilih dan dipilih, kecuali
anggota Kehormatan
Pasal 7
Setiap
anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Etika Organisasi serta ketentuan-ketentuan
organisasi
2. Menghayati, melaksanakan dan
mengamalkan hasil keputusan musywarah dan kebijakan organisasi dalam setiap
tingkah laku
3. Melaksanakan program kerja
organisasi
4. Menentang setiap usaha dan
tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
5. Membayar iuran anggota, kecuali
anggota Kehormatan
BAB IV
FUNGSI STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 8
1. Pelindung
Mempunyai peran
memberikan rasa aman dalam menjalankan Organisasi
2. Penasehat
mempunyai peran memberikan
pertimbangan, petunjuk, saran dan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan dan
mengendalikan segala kegiatan usaha organisasi
3. Pembina
mempunyai peran memberikan
bimbingan dan pengarahan kepada pengurus
Pengurus
mempunyai Peran
:
1. Melaksanakan
hasil musyawarah kerja IKA KESSOS UIN
2. Menjalankan
usaha kesejahteraan sosial
3. Memberikan
informasi dan jalan untuk menemukan pekerjaan
4. Memberikan
laporan pertanggungjawaban setiap 2 tahun kepengurusan
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus
Pusat IKA-KeSSOS UIN
terdiri atas :
1. Pengurus Inti
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Umum
2. Kepala
Biro terdiri dari Biro Administrasi, Biro Humas, Biro Pengembangan SDM dan Biro
Komunikasi dan Informasi
Pasal 10
Masa
bhakti kepengurusan IKA-KESSOS UIN adalah kurung waktu 4 (empat) tahun dalam 1
periode. Pasal 18
Setiap anggota dapat dipilih kembali menjadi pengurus untuk satu masa bhakti
berikutnya berdasarkan hasil musyawarah luarbiasa yang
dilaksanakan setiap 4 tahun dengan syarat sebagai :
1. Anggota
2. Mempunyai kepribadian dan
kepemimpinan yang baik
3. Menunjukan pengabdian, dedikasi,
laoyalitas dan tidak tercela terhadap organisasi
Pasal 11
Struktur
organisasi IKA-KESSOS UIN
sebagaimana tersebut terlampir pada Anggran Rumah Tangga ini.
BAB VI
PELINDUNG, PEMBINA, DEWAN
PENASIHAT
Pasal 12
Pelindung
organisasi IKA-KESSOS UIN
adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
Pasal 13
IKA-KESSOS
UIN mempunyai
Penasehat yaitu Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
Pasal 14
Pembina IKA-KESSOS UIN
Adalah Ketua dan Sekretaris Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Musyawarah
luar biasa merupakan rapat tertinggi organisasi, diadakan sekurang-kurangnya
4
(tahun)
tahun dan berwenang :
1) Menetapkan dan atau mengubah AD
dan ART serta peraturan organisasi lainnya;
2) Menyusun dan menetapkan program
kerja;
3) Menilai pertanggung jawaban
Pengurus;
4) Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya.
Rapat dilaksanakan apabila
1. Ada
urusan yang harus diselesaikan secara forum
2. Membahas
kepentingan organisasi
3. Bila
ada kepentingan lain terkait rancangan atau penyelesaian masalah
BAB VIII
PESERTA MUSYAWARAH
Pasal 16
(1)
Musyawarah Tahunan
dihadiri oleh :
a.
Pembina dan
Penasehat;
e.
Anggota IKA Kessos UIN
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17
1. Besarnya iuran anggota di
tentukan oleh Hasil Musyawarah
2. Uang iuran diberlakukan sejak
yang bersangkutan diangkat menjadi anggota
Pasal 18
Kewajiban
membayar uang iuran dilakukan oleh masing-masing anggota selambat-lambatnya
tanggal 15, setiap bulannya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi yang tidak boleh
bertentangan dengan Anggran Rumah Tangga. Ditetapkan di : Makassar Tanggal : 21 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar